PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN SEKS BEBAS DI KALANGAN REMAJA DAN PELAJAR MERUPAKAN SALAH SATU MASALAH SOSIAL
Narkoba
A. Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Istilah Napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Sedangkan Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
B. Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja
1. Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD Stimulan, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri.
Contohnya putaw Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw "Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian".
2. Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
3. Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
C. Cara Penanggulangan Narkoba di Kalangan Remaja
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tersier
Yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Seks Bebas
A. Pengertian Seks Bebas
Seks adalah kata yang sangat tidak asing di telinga kita, tetapi anehnya seringkali kita merasa tabu dan agak malu-malu jika menyinggungnya. Nah, kemudian agar kita dapat membicarakan dan mendiskusikannya dengan bebas terbuka, maka para ahli bahasa dan ilmuwan pun membuat seks ini menjadi ilmiah dengan menambahkan akhiran “-tas” dan “-logi” menjadi “seksualitas” dan “seksologi”, sehingga jadilah seksualitas adalah untuk dibahas dan didiskusikan, seksologi adalah untuk ditulis secara ilmiah, dan seks adalah untuk dialami dan ‘dinikmati’.
Di dalam kamus, seks sebenarnya mempunyai dua arti, yaitu seks yang berarti jenis kelamin atau gender, dan seks yang berarti senggama atau melakukan aktivitas seksual, yaitu hubungan penyatuan antara dua individu dalam konteks gender di atas.
Hampir masyarakat berpendapat bahwa perlu adanya pengaturan penyelenggaraan hubungan seks. Sebab, dorongan seks itu begitu besar pengaruhnya terhadap manusia seperti nyala api yang berkobar. Api itu bisa bermanfaat bagi manusia, akan tetapi dapat menghancurkan peradaban manusiawi. Demikian pula dengan seks, bisa membangun kepribadian seseorang, akan tetapi juga bisa menghancurkan sifat-sifat kemanusiaan.(Kartini Kartono,1981:22)
Variasi dari pengaturan dari penyelenggaraan seks bisa kita lihat pada tradisi-tradisi seksual pada bangsa-bangsa primitif di bagian-bagian dunia. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta komunikasi terjadilah banyak perubahan sosial yang serba cepat pada hampir semua kebudayaan manusia. Perubahan sosial tersebut mempengaruhi kebiasaan hidup manusia, sekaligus juga mempengaruhi pola-pola seks yang konvensional. Maka pelaksanaan seks itu banyak dipengaruhi oleh penyebab dari perubahan sosial, antara lain oleh : urbanisasi, mekanisasi, alat kontrasepsi lamanya pendidikan, demokratisasi fungsi wanita dalam masyarakat, dan modernisasi. Sebagai efek samping yang ditimbulkan ada kalanya terjadi proses keluar dari jalur dari pola-pola seks, yaitu keluar dari jalur-jalur konvensional kebudayaan. Pola seks dibuat menjadi hyper modern dan radikal, sehingga bertentangan dengan system regulasi seks yang konvensional, menjadi seks bebas. Sedangkan pengertian dari seks bebas itu sendiri adalah hubungan seksual yang dilakukan pra nikah (tanpa menikah), Sering berganti pasangan.
B. Bahaya Seks Bebas di Kalangan Remaja
Seks bebas dapat terjadi karena pengaruh dari lingkungan luar dan salah pilihnya seseorang terhadap lingkungan tempatnya bergaul. Saat-saat ini di kota besar sering terjadi razia di tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat berkumpul para remaja lainnya dan yang paling sering tertangkap adalah anak-anak remaja. Seks bebas sangat berdampak buruk bagi para remaja, dampak dari seks bebas adalah hamil di luar nikah, aborsi, dapat mencorengkan nama baik orang tua, diri sendiri, guru serta nama baik sekolah. Padahal seks bebas bukanlah segalanya, dimana mereka hanya mendapat kenikmatan semata, sedang mereka tidak memikirkan akibat yang harus mereka tanggung seumur hidup.
Hal ini jelas sangat berbahaya bagi remaja yang terjerumus di dalam seks bebas. Bayangkan saja jika seluruh remaja ada di Indonesia terjerumus dalam seks bebas, apa jadinya nasib bangsa kita ini jika remaja yang ada tidak memiliki kemampuan berfikir dan fisik yang baik, tentunya pembangunan tidak akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
1. Berikut beberapa bahaya utama akibat seks pranikah dan seks bebas:
a) Menciptakan kenangan buruk. Apabila seseorang terbukti telah melakukan seks pranikah atau seks bebas maka secara moral pelaku dihantui rasa bersalah yang berlarut-larut. Keluarga besar pelaku pun turut menanggung malu sehingga menjadi beban mental yang berat.
b) Mengakibatkan kehamilan. Hubungan seks satu kali saja bisa mengakibatkan kehamilan bila dilakukan pada masa subur. kehamilan yang terjadi akibat seks bebas menjadi beban mental yang luar biasa. Kehamilan yang dianggap “Kecelakaan” ini mengakibatkan kesusahan dan malapetaka bagi pelaku bahkan keturunannya.
c) Penyebaran Penyakit. Penyakit kelamin akan menular melalui pasangan dan bahkan keturunannya. Penyebarannya melalui seks bebas dengan bergonta-ganti pasangan. Hubungan seks satu kali saja dapat menularkan penyakit bila dilakukan dengan orang yang tertular salah satu penyakit kelamin. Salah satu virus yang bisa ditularkan melalui hubungan seks adalah virus HIV.
d) kehamilan terjadi jika terjadi pertemuan sel telur pihak wanita dan spermatozoa pihak pria. Dan hal itu biasanya didahului oleh hubungan seks. Kehamilan pada remaja sering disebabkan ketidaktahuan dan tidak sadarnya remaja terhadap proses kehamilan.
2. Bahaya kehamilan pada remaja:
a) Hancurnya masa depan remaja tersebut.
b) Remaja wanita yang terlanjur hamil akan mengalami kesulitan selama kehamilan karena jiwa dan fisiknya belum siap.
c) Pasangan pengantin remaja, sebagian besar diakhiri oleh perceraian (umumnya karena terpaksa kawin karena nafsu, bukan karena cinta).
d) Pasangan pengantin remaja sering menjadi cemoohan lingkungan sekitarnya.
e) Remaja wanita yang berusaha menggugurkan kandungan pada tenaga non medis (dukun, tenaga tradisional) sering mengalami kematian strategis.
f) Bayi yang dilahirkan dari perkawinan remaja, sering mengalami gangguan kejiwaan saat ia dewasa.
F. Cara Penanggulangan Seks Bebas di Kalangan Remaja
Seperti yang telah kita bahas di atas bahwa sesungguhnya memang kurang kesadaran baik dari remaja itu sendiri maupun orang tua. Hendaklah orang tua memperhatikan anak-anaknya tetapi orang tua jangan terlalu mamanjakan anak mereka, karena bisa mengakibatkan dampak buruk baginya karena dia sudah terbiasa dengan hal-hal yang enak-enak. Tetapi orang tua juga harus memperhatikan anak-anaknya dengan mengarahkan ke hal-hal yang positif dengan cara mendukung bakat yang dimiliki oleh anak tersebut, agar dapat berguna dan berkembang. Tetapi seorang anak juga jangan terlalu egois dalam memaksakan kehendak. Berikut ini merupakan Pencegahan pencegahan atau Penanggulangan Seks Bebas
1. Pencegahan Menurut Agama
a. Memisahkan tempat tidur anak.
b. Meminta izin ketika memasuki kamar tidur orang tua.
c. Mengajarkan adab memandang lawan jenis.
d. Larangan menyebarkan rahasia suami-istri.
2. Pencegahan Seks Bebas dalam Keluarga
Faktor keluarga sangat menentukan dalam masalah pendidikan seks sehingga prilaku seks bebas dapat dihindari. Waktu pemberian materi pendidikan seks dimulai pada saat anak sadar mulai seks. Bahkan bila seorang bayi mulai dapat diberikan pendidikan seks, agar ia mulai dapat memberikan mana cirri-laki-laki dan mana ciri perempuan. Bisa juga diberikan saat anak mulai bertanya-tanya pada orang tuanya tentang bagaimana bayi lahir. Peran orang tua sangat penting untuk memberikan pendidikan seks pada usia dini.
a. Keluarga harus mengerti tentang permasalahan seks, sebelum menjelaskan kepada anak-anak mereka.
b. Seorang ayah mengarahkan anak laki-laki, dan seorang ibu mengarahkan anak perempuan dalam menjelaskan masalah seks.
c. Jangan menjelaskan masalah seks kepada anak laki-laki dan perempuan di ruang yang sama.
d. Hindari hal-hal yang berbau porno saat menjelaskan masalah seks, gunakan kata-kata yang sopan.
e. Meyakinkan kepada anak-anak bahnwa teman-teman mereka adalah teman yang baik.
f. Memberikan perhatian kemampuan anak di bidang olahraga dan menyibukkan mereka dengan berbagai aktivitas.
g. Tanamkan etika memelihara diri dari perbuatan-perbuatan maksiat karena itu merupakan sesuata yang paling berharga.
Belum ada tanggapan untuk "PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN SEKS BEBAS DI KALANGAN REMAJA DAN PELAJAR MERUPAKAN SALAH SATU MASALAH SOSIAL"
Post a Comment